Merupakan Unit layanan 24 jam, memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang menderita sakit atau cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Keluhan pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (Life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya
Kondisi yang Harus Segera Ditangani UGD
Sebagian orang tidak benar-benar tahu apa saja kondisi yang bisa atau harus ditangani di UGD. Berikut ini adalah beberapa kondisi yang harus segera mendapatkan penanganan khusus di UGD:
Prioritas Pelayanan di UGD Berdasarkan Kegawatannya
UGD juga menangani kondisi non-emergensi, namun skala prioritas pelayanan yang lebih diutamakan adalah kondisi pasien yang gawat darurat. Tidak seperti jika Anda berobat ke poliklinik, di mana diberlakukan nomor antrian berdasarkan yang mendaftar atau yang datang terlebih dahulu. UGD memberlakukan sistem penanganan prioritas berdasarkan tingkat kedaruratan kondisi pasien, yakni:
Kategori I: Harus segera ditolong
Orang yang membutuhkan perawatan segera dan harus ditangani tim medis paling lambat dua menit setelah tiba di UGD, dikategorikan sebagai pasien dengan kondisi kritis yang mengancam nyawa. Misalnya pada pasien henti jantung, henti napas, dan koma.
Kategori II: Gawat
Pasien dengan kondisi kritis dan sangat kesakitan, misalnya pasien dengan nyeri dada berat, kesulitan bernapas atau patah tulang yang parah, dan kejang. Kondisi ini masuk dalam kategori darurat atau memiliki kondisi yang mengancam nyawa, yakni pasien yang membutuhkan perawatan segera setidaknya dalam waktu 10 menit setelah tiba di UGD.
Kategori III: Berpotensi mengalami perburukan
Orang yang membutuhkan perawatan setidaknya dalam waktu 30 menit setibanya di UGD, masuk kategori penting atau urgent, yakni pasien yang memiliki kondisi yang berpotensi mengancam nyawa, misalnya menderita penyakit berat, pendarahan hebat akibat luka, atau mengalami dehidrasi berat.
Kategori IV: Kondisi serius namun bukan kegawatan
Pasien dengan kondisi cedera atau gejala dalam tahap sedang, misalnya pasien dengan benda asing yang masuk ke mata, keseleo pergelangan kaki, migrain atau sakit telinga. Kondisi-kondisi tersebut masuk dalam kategori kategori serius namun bukan kegawatan. Pasien yang masuk di kategori ini membutuhkan perawatan setidaknya dalam waktu satu jam setelah tiba di UGD.
Kategori V: Tidak mendesak
Pasien dengan kondisi cedera atau gejala ringan, yang biasanya telah dialami lebih dari seminggu, seperti ruam atau rasa sakit dan nyeri ringan, masuk dalam kategori kelima atau kondisi yang tidak mendesak. Pasien dalam kategori ini dapat menunggu hingga paling lama dua jam, sebelum ditangani dokterRS helsa adalah jaringan rumah sakit berstandar Internasional dengan layanan kesehatan yang modern dan profesional.
Jl. Ir. H. Juanda, No. 123 Cikampek, Kab. Karawang
Jl. Raya Hankam No.17, RT.003/RW.008, Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi
Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja No.92 A, Karang Asem Bar., Kec. Citeureup, Kabupaten Bogor
Jl. WR Supratman No.69 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan